Sifat KonstitusiKontitusi negara mempunyai sifat yang berbeda-beda antara suatu negara dengan negara lainnya. Ada yang sifat fleksibel atau luwes, namun ada pula yang bersifat rgid atau kaku. Untuk mengatahui sifat konstitusi dapat ditentukan dengan dua cara sebagai berikut.
a. Ditinjau dari cara mengubah konstitusi. Konstitusi disebut luwes (fleksibel) apabila cara untuk melakukan perubahan tidak memerlukan cara yang istimewa, cukup dilakukan oleh badan pembuat undang-undang biasa. Memilih, konstitusi yang kaku (rgid) mengatur persyaratan dengan cara istimewa, misalnya perubahan itu harus disetujui lebih dulu oleh kedua perwakilannya.
b. Dengan penyesuaian perkembangan zaman. Jika mudah mengikuti perkembangan zaman, konstitusi itu bersifat fleksibel dan sebaliknya jika tidak mudah mengikuti perkembangan zaman, konstitusi itu bersifat rigid.
Kontitusi yang pernah belaku di IndonesiaSemenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam empat periode sebagai berikut.
a. Periode pertama yang berlangsung antara 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
b. Periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950 memberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
c. Periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai 1999 berlaku Undang-Undang Dasar 1945, dan 1999 sampai sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen.
Secara formal bangsa Indonesia berganti empat kali, tetapi secara materiil hanya berlaku tiga kali. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas perhatikan
Perkembangan keempat periode berlakunya Undang-Undang Dasar berikut.a. Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 PPKI, yang anggotanya telah mengalami perubahan, segera melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Keanggotaan PPKI mengalami perubahan bertujuan untuk menghilangkan kesan bahwa PPKI merupakan bentukan Jepang dan menghendaki proklamasi lepas dari perwujudan janji Jepang, melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan dan mengesahkan UUD yang berasal dari hasil kerja Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar bagian dari BPUPKI dengan beberapa perubahannya sebagai berikut.1) Perihal yang menggantikan sila pertama yang semua berbunyi "Ketuhanan dengan otoritas syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
2) Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi "Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam" diubah menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".
Sejak saat itu, berlaku tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Dinamika yang berkaitan dengan tata pemerintahan dan tata negara selama
Periode pemakaian UUD 1945 yang pertama sebagai berikut.1) Bentuk negara
Menurut UUD 1945, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1). Dengan bentuk kesatuan, kekuasaan dan negara dikendalikan atau dipegang oleh pemerintah pusat.
2) Bentuk pemerintahan
Setelah diselesaikan dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara kesatuan yang membentuk republik.
Presiden merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh wewenang ini karena dipilih oleh rakyat melalui tata cara tertentu berdasarkan undang-undang.
3) Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem presidensial. Sistem pemerintahan RI diatur dalam UUD 1945 yang prinsip-prinsip sebagai berikut.
a) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
c) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
d) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.