Konstitusi atau Undang-Undang Dasar mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang mendasar itu, misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan negara serta hak-hak dan kewajiban warga negara. Adanya konstitusi menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak-hak warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
1. Pengertian konstitusiIstilah konstitusi di berbagai negara berbeda-beda. Di Belanda menggunakan istilah "constitutie" atau "grond wet" (grond artinya dasar, wet artinya undang-undang). Dalam bahasa Inggris menggunakan istilah "constitution". Dalam bahasa Prancis disebut "constituere" artinya menetapkan atau membentuk. Konstitusi sering disebut dengan UUD atau hukum dasar, namun beberapa ahli berpendapat bahwa konstitusi tidak sama dengan Undang-Undang Dasar. Berikut pengertian konstitusi menurut beberapa ahli.
a. Olover CromwellUndang-Undang Dasar sebagai Instrumen Pemerintah, yaitu undang-undang yang dibuat sebagai pegangan untuk peraturan dan disinilah timbul indentifikasi dari pengertian konstitusi dan undang-undang.
b. StruyckenKonstitusi adalah undang-undang dasar yang memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi negara.
c. CF. StrongCF. Strong mengutip konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang ditetapkan: mengatur:
1) kekuasaan pemerintahan
2) hak-hak yang diperintah, dan
3) hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
d. Koernimanto SoetopawiroSyarat konstitusional dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statuta yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi, konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
e. James BryceKonstitusi adalah sebagai yang disetujui negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum.
f. K.C. WheareKonstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
g. Herman HellerKonstitusi itu lebih dari luas daripada UUD. Konstitusi terbagi dalam tiga tingkat, yaitu sebagai berikut.
1) Konstitusi sebagai pengertian sosial politik. Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam masyarakat belum merupakan pengertian hukum.
2) Konstitusi sebagai pengertian hukum. Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut dijadikan rumusan yang normatif dan harus ditaati.
3) Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.
h. Fredinand LasalleKonstitusi dibagi menjadi dua pengertian, sebagai berikut.
1) Konstitusi dalam pengertian sosiologis dan politis, yaitu faktor-faktor kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat. Konstitusi menggambarkan hubungan antar kekuasaan-kekuasaan yang nyata dalam negara, seperti raja, parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
2) Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu ditulis dalam suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Jadi, konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menguasai secara mengikat bagaimana suatu pemerintah negara diselenggarakan dalam masyarakat.
2. Isi muatan konsitusiIsi konstitusi secara umum memuat hal-hal yang sangat pokok bagi kehidupan suatu bangsa sebab konstitusi merupakan landasan hukum yang sah sebagai dasar penyelenggara negara.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal berikut.
a. Organisasi negara, yang menetapkan lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam negara dengan pembagian masing-masing dengan masing-masing serta masing-masing yang mengatur masalah yang timbul di antara lembaga-lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki munculnya kembali seorang diktator atau kembalinya pemerintahan kerjaan yang kejam.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
3. Tujuan dan Fungsi KonstitusiKontitusi sangat penting bagi suatu negara karena merupakan pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
Menurut Joeniatro, UUD atau konsitusi mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Ditinjau dari tujuannya, konstitusi untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasannya.
b. Ditinjau dari penyelanggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD-nya.