•
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar NegaraPerumusan Pancasila diawali oleh pembicaraan para tokoh dalam sidang BPUPKI dan PPKI mulai bulan Juli sampai Agustus 1945. Pancasila merupakan hasil rangkuman oleh anggota BPUPKI. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI akan membahas pembentukan dasar negara.
Pada sidang BPUPKI yang pertama terdapat tiga tokoh yang mengemukakan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut gagasan rumusan dasar negara oleh ketiga tokoh tersebut.
A. Mr. Muh. YaminPada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengemukakan lima asas negara sebagai berikut.
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
B. Prof. Dr. Mr. Soepomo, S.HSelanjutnya, tanggal 31 Mei 1945 giliran Mr. Soepomo menyampaikan gagasan sebagai berikut.
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan Rakyat
C. Ir. SoekarnoPada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya sebagai berikut.
1) Kebangsaan
2) Internasional atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dar lima dasar negara Indonesia. Sidang pertama BPUPKI ini belum tuntas karena hanya nama Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merdeka sudah disepekati, namun rumusan dasar negaranya belum terbentuk karena masih ada perdebatan antargolongan. Selanjutnya, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Panitia kecil ini disebut Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno yang berhasil membuat rancangan pembukaan hukum dasar Negara Indonesia. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan mengadakan sidang untuk membahas hasil sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut dihasilkan rumusan dasar negara tercantum dalam mukadimah (pembukaan) hukum dasar. Naskah mukadimah lebih terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Hasil perumusan usul rencana Pembukaan Hukum Dasar/Piagam Jakarta diajukan ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945 untuk mendapatkan pengesahan. Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan undang-undang dasar diterima oleh BPUPKI. Selanjutnya dalam rapat pleno tanggal 17 Juli 1945, BPUPKI menerima seluruh hasil yang diusulkan oleh panitia-panitia. Dengan demikian, BPUPKI telah menyelesaikan tugas-tugasnya. Dengan selesaianya tugas BPUPKI maka BPUPKI dibubarkan dan digantikan tugasnya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai/PPKI). PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan tugas mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada Indonesia. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat sebagai ketua dan wakil ketua PPKI. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidang dengan hasil sebagai berikut.A. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945
B. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
C. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
D. Menetapkan untuk pertama kalinya Presiden dibantu oleh KNIP
Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut, kemudian disahkan PPKI menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang dikenal dengan Pembukaan UUD 1945. Sejak itu, secara yuridis Pancasila menjadi ideologi atau dasar Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, dalam proses perkembangan/perjalanan sejarah Ketatanegaraan terdapat rumusan-rumusan lain mengenai Pancasila, sebagai berikut.
A. Konstitusi RISPada Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang berlaku 29 Desember 1949-17 Agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Perikemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial
B. UUD 1950Dalam UUD 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara 1950) yang berlaku 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Perikemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial
C. Sebagai Pancasila yang berada di lingkungan masyarakat berbunyi sebagai berikut.1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Perikemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan sosial
Dari berbagai rumusan tersebut yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Hal itu sesuai dengan Tap. MPR No. XX/MRPS/1966 dan Inpres No. 12 Tahun 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
infodou
Tuesday, February 26, 2019