Era Reformasi memberikan harapan bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan negara yang lebih demoktrasi, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang tinggi, serta terwujudnya good governance. Oleh karena itu, banyak tuntutan yang muncul dari berbagai komponen bangsa salah satunya adalah amendemen UUD 1945. Tuntutan perubahan UUD 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD 1945 saat itu belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.
1. Dasar hukum amendemen UUD 1945Amendemen terhadap UUD merupakan suatu hal yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa, maka apabila diadakan perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang jelas. Adapun dasar hukum yang digunakan dalam perubahan UUD 1945 sebagai berikut.
a. Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
b. Pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi, antara lain:
a. Usul perubahan pasal-pasal. Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurannya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan rakyat.
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Berdasarkan hukum, pasal-pasal dalam UUD 1945 dapat berubah menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat. Perubahan konstitusi atau UUD dapat dibedakan secara revolusi dan evolusi.
a. Secara revolusi, artinya pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapatkan persetujuan rakyat.
Hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan/amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR.
b. Kekuasaaan yang sangat besar pada Presiden.
c. Pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
d. Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang.
2. Tujuan amendemen UUD 1945Perubaha UUD 1945 merupakan agenda utama era Reformasi. Perubahan mulai dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999. Pada Sidang Tahunan MPR tahun 1999, MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945. Kesepakatan MPR tentang perubahan UUD 1945 sebagai berikut.
a. Sepakat tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
b. Sepakat mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Sepakat mempertahankan sistem presidensial.
d. Sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amendemen terhadap UUD 1945.
Tujuan diadakannya amendemen UUD 1945 sebagai berikut.
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara untuk mencapai tujuan nasional dan memperkuat NKRI.
b. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelanggaraan negarai bagi eksitensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi.
c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai perkembangan zaman serta kebutuhan bangsa dan negara.