Sebelum kita mempelajari tentang peraturan perundang-undangan di Indonesia alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu norma dan aturan. Agar bersikap dan bertindak tidak saling merugikan di antara sesama manusia diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan. Agar kepentingan yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertubrukan dibuatkan menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat. J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.2. Menyelesaikan pertikaian.Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis yaitu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah. Hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam paraktik penyelenggaraan negara dinamakan konvensi, sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat. Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri antara lain:
1. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,2. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan3. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).Selanjutnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan peraturan atau undang-undang agar kehidupan masyarakat berjalan aman, tertib, dan teratur. Negara membentuk peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibentuk sesuai urutannya dari tertinggi hingga paling bawah.
1. Tata urutan peraturan perundang-undangan di IndonesiaNegara hukum memiliki peraturan perundang-undangan nasional.
Suatu negara dapat dianggap sebagai negara hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Harus memiliki undang-undang dan peraturan yang digunakan untuk mengatur segala hak dan kewajiban warna negaranya.
b. Harus memiliki alat-alat negara, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
c. Harus ada bantuan rakyat kepada alat-alat negara.
Peraturan perundang-undang merupakan berbagai peraturan yang dibuat dan diberlakukan untuk mewadahi dan mengatur berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian hukum karena peraturan dibedakan menjadi dua, yaitu peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis (konvensi).
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Dibentuk/dibuat oleh pejabat yang berwenang
b. Isinya bersifat mengikat dan memaksa setiap orang untuk menaati.
c. Bersifat abstrak.
Peraturan perundang-undangan mempunyai arti penting dalam perkembangan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, hendaknya peraturan perundang-undangan yang dibuat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Harus mencerminkan dan mewujudkan aspirasi masyarakat.
b. Harus dapat mewujudkan keadilan, kebenaran, dan menjunjung hak-hak asasi manusia.
Peraturan perundang-undangan memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat terlebih dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan merupakan syarat mutlak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Arti penting peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Pedoman para penyelenggara
Sebagai pedoman/panduan para penyelenggara di dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa adanya peraturan perundang-undangan para penyelenggara negara cenderung akan menyimpang daur amanat yang telah diberikan oleh rakyat. Dengan adanya peraturan perundang-undangan, para penyelenggara negara tinggal melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
Hak-hak warga negara atau manusia sebenarnya sudah ada sebelum ada peraturan, tetapi tanpa ada peraturan hak itu akan dirampas oleh orang lain.
c. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
d. Menjamin kepastian hukum warga negara
Dengan adanya peraturan perundang-undangan, maka ada kepastian hukum bagi warga negara untuk melakukan perbuatan karena mengetahui mana yang benar, mana yang salah dan ada pedoman yang jelas sehingga tidak ragu-ragu dalam melakukan perbuatan.
infodou
Wednesday, March 13, 2019