• Perilaku Anti KorupsiKorupsi bisa hilang dimuka bumi ini jika diberantas sampai ke akar-akarnya. Oleh karena itu, sejak dini sikap anti korupsi harus ditanamkan mulai dari lingkungan terdekat kita. Anti korupsi merupakan sikap yang menolak untuk tegas dan terang untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. Sikap antikorupsi bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di Indonesia.
1. Pengertian anti korupsiKata anti korupsi terbentuk dari kata anti dan korupsi. Kata anti memiliki arti melawan, menentang, tidak setuju, tidak suka, atau tidak senang. Dengan demikian, anti korupsi dapat diartikan sebagai sikap menentang atau tidaksetujuan terhadap segala bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan uang atau kekayaan milik negara, perusahaan, dan organisasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sikap anti korupsi merupakan sikap positif yang lebih bermakna yang secara langsung menghindarkan peluang munculnya korupsi.
Sikap anti korupsi dapat berbentuk sebagai berikut.
a. Kejujuran, yaitu sikap tulus dengan menerima dan menyampaikan segala sesuatunya secara apa adanya.
b. Kepasrahan, bukan berarti sikap menyerah, tetapi berupa sikap tidak berlebih-lebihan dari keadaan yang sesungguhnya.
c. Menjauhi sikap rakus karena korupsi selalu berawal dari sikap rakus.
d. Bekerja keras, hal ini akan menumbuhkan jiwa hemat, menghargai, dan dengan sendirinya akan membenci perbuatan korupsi.
e. Menjauhi segala bentuk penyuapan karena penyuapan ibarat pupuk yang menyuburkan korupsi sehingga harus dihindari.
Perilaku anti korupsi ini secara luas dapat ditunjukkan dengan cara berikut.
a. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
b. Membantu pemerintah atau pejabat yang berwenang dalam memberantas dan mengusut korupsi.
c. Menolak jika diberi uang oleh orang yang melakukan korupsi.
d. Memberi nasihat kepada orang lain agar tidak melakukan korupsi.
e. Menjelaskan kepada generasi mudah/anak-anak tentang dampak negatif dari perilaku korupsi.
f. Mengawasi kegiatan pemerintahan/pejabat negara dan proyek-proyek pembangunan agar tidak melakukan korupsi.
g. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pejabat yang melakukan korupsi.
2. Instrumen anti korupsiUpaya memberantas korupsi sudah dilakukan memulai berbagai cara. Cara yang lazim dan sudah dilaksanakan adalah menciptakan instrumen anti korupsi. Instrumen anti korupsi yang dianggap penting dan berperan besar dalam upaya pemberantasan korupsi adalah hukum dan lembaga pemberantasan korupsi. Instrumen hukum yang dimaksud sebagai berikut.
a. Ketetapan MPR RI No. VIII/MRP/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
b. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
h. UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucia Uang.
f. UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
g. Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantas Korupsi.